Kamis, 6 Maret 2003 11:43 WIB - wartaekonomi.com
Tak banyak broker asuransi yang berpenghasilan di atas Rp1 miliar. Namun, mereka yakin profesi ini makin subur. Apalagi kontribusinya bagi pendapatan premi asuransi tumbuh 25% per tahun.
Era agen asuransi sebagai salah satu profesi idaman mungkin telah lewat. Kali ini, sebagai penggantinya, broker asuransi muncul sebagai salah satu profesi yang menjanjikan. Kian hari, kian melejit peran broker-broker profesional dalam memberikan kontribusi bagi pendapatan premi perusahaan-perusahaan asuransi secara keseluruhan.
Dengan kian melejitnya profesi ini, para agen asuransi pun tampaknya merasa `risih` dengan keberadaan para broker. Bahkan pada beberapa perusahaan asuransi, profesi broker dianggap sebagai momok bagi para agen. Hal tersebut juga diakui oleh Kapler Marpaung, seorang broker asuransi yang juga menjabat ketua umum Asosiasi Broker Asuransi dan Reasuransi Indonesia (ABAI). 'Mungkin pada level agen, mereka ada perasaan demikian. Akan tetapi, tidak demikian halnya jika melihat pada tingkat yang di atasnya.'
Berbicara tentang profesi termahal dengan catatan pendapatan di atas Rp1 miliar per tahun, untuk saat ini, baik Kapler Marpaung maupun Hotbonar Sinaga, sebagai ketua Dewan Asuransi Indonesia, berpendapat bahwa seorang broker profesional lokal mungkin belum ada yang mencapai angka penghasilan tersebut. Hanya para broker asuransi yang juga merangkap sebagai pemilik perusahaan brokerlah yang telah berhasil mencapai angka tersebut. 'Angka tersebut untuk saat ini hanya mungkin dicapai oleh seorang broker profesional yang juga eksekutif dan sekaligus pemilik dari sebuah perusahaan broker asuransi,' ungkap Hotbonar.
Hanya saja, tandas Hotbonar, jumlah mereka sebenarnya tidak terlalu banyak. Kapler sendiri, senada dengan Hotbonar, juga memperkirakan jumlah broker dengan tingkat penghasilan tersebut tidak terlampau banyak. Sebagai bukti, Kapler menunjuk pada jumlah perusahaan broker asuransi yang ada di Indonesia saat ini, yang masih sedikit jumlahnya dibandingkan dengan perusahaan asuransi.
Lalu, bagaimana dengan broker asuransi asal luar negeri (ekspatriat) yang bekerja pada perusahaan-perusahaan asuransi patungan? Kapler memperkirakan, pasti ada profesional yang mempunyai pendapatan di atas Rp1 miliar per tahun. 'Kalau bicara tentang broker itu biasanya mereka yang bekerja di perusahaan asuransi patungan. Profesional broker ekspatriat bisa mencapai angka itu. Namun, jumlah perusahaannya pun tidak lebih dari sepuluh sehingga jumlah mereka pun tidak banyak.'
Bagi para ekspatriat, mereka bisa mencapai angka itu lantaran rata-rata mereka dibayar dalam mata uang dolar AS. Jadi, penghasilan mereka jika dihitung dalam rupiah tentu bisa melambung tinggi, terlebih ketika dolar AS menguat.
Bagi para profesional murni, pendapatan mereka memang belum ada yang mencapai angka Rp1 miliar setahun. Menurut beberapa broker murni, penghasilan mereka masih berkisar pada angka Rp300-500 juta per tahun.
Kebanyakan orang menganggap broker asuransi pastilah orang yang bergerak di sektor asuransi umum atau asuransi kerugian. Hal ini diamini juga oleh Hotbonar. Sebaliknya dia juga menambahkan, seorang agen asuransi biasanya identik dengan asuransi jiwa. Namun, baik Hotbonar maupun Kapler menegaskan bahwa sesuai UU No. 2/1999 tentang Asuransi, broker asuransi bisa bergerak pada dua lahan. 'Pandangan ini bisa muncul lantaran sekitar 80% broker asuransi bergerak dalam bidang asuransi umum. Demikian pun sebaliknya, kebanyakan orang menganggap agen itu identik dengan asuransi jiwa,' tandas Kapler.
Dia menambahkan, kian hari, profesi broker ini akan kian berkembang lebih pesat. Salah satu indikasinya adalah kontribusi broker asuransi terhadap pendapatan premi asuransi secara keseluruhan yang meningkat 25% setiap tahun. Pasal keterkaitannya dengan profesi agen asuransi, Kapler hanya berujar, mereka tidak mengambil pasar yang disasar oleh agen asuransi. Jadi, tidak perlu khawatir.
--FERDINAND LAMAK--
Wawancara
Ada Singgungan Agen dan Broker
Benarkah broker asuransi akan terus tumbuh menjadi profesi tersubur di sektor asuransi?Bagaimana pula dengan nasib agen asuransi? Berikut ini petikan wawancara Ferdinand Lamak dari Warta Ekonomi dengan Kapler Marpaung, ketua umum Asosiasi Broker Asuransi dan Reasuransi Indonesia.
Warta Ekonomi: Apakah penghasilan Anda sebagai broker asuransi sudah mencapai angka Rp1 miliar?
Kapler Marpaung: Oh, tidak, belum sampai segitu. Mereka yang penghasilannya sejumlah itu adalah broker profesional yang sekaligus eksekutif dan pemilik dari perusahaan broker.
Sulitkah menjadi seorang broker asuransi profesional?
Sesuai UU No. 2/1999 dan PP No. 73/1993 dan PP No. 63/1999, di sana dikatakan bahwa persyaratan pokoknya adalah orang itu minimal Ajun Ahli Asuransi Indonesia/Kerugian (AAIK). Selain itu, organisasi broker ABAI juga mensyaratkan agar dalam satu perusahaan broker itu harus ada juga satu orang yang memegang Certified Indonesian Insurance Broker yang dikeluarkan oleh ABAI. Selanjutnya, orang tersebut harus memiliki professional idemnity insurance.
Apakah broker asuransi ini akan menggantikan pekerjaan agen asuransi?
Saya lebih melihatnya sebagai tantangan buat mereka. Itu karena ada singgungan antara agen dan kerja broker asuransi.
Bagaimana dengan perkembangan profesi ini?
Kalau bicara perkembangan, tahun 2000 jumlah perusahaan broker asuransi hanya 60-an dan sekarang sudah menjadi 110. Jadi, dari segi jumlah perusahaan, ada kemajuan. Kalau dari segi kontribusi terhadap pendapatan premi nasional, dari tahun ke tahun juga meningkat. Rata-rata peningkatannya tumbuh 25%. Jadi, tak benar jika dikatakan bahwa broker asuransi tidak berkembang.
Artinya, ada pasar agen asuransi yang termakan oleh broker?
Saya yakin bahwa itu tidak benar. Pendapatan premi melalui agen pun saya yakin meningkat. Pangsa pasarnya pun berbeda karena broker lebih ke korporat, sementara agen lebih ke ritel atau individu.
Adakah fungsi yang tidak bisa dijalankan agen sehingga broker menjadi perlu ada?
Saya pastikan bahwa itu tidak benar. Bahwa seharusnya menjadi pekerjaan agen yang kemudian dikerjakan broker, itu yang benar. Bahwa yang seharusnya dikerjakan broker, itulah yang dikerjakan agen. Jadi, kalaupun ada keberatan, brokerlah yang harus komplain ke agen. Sebab, porsi pekerjaan broker ini yang banyak dikerjakan oleh agen.
Sunday, October 07, 2007
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment